KALTENGLIMA.COM - Banyak penggemar modifikasi yang memilih mengganti knalpot mobil dengan knalpot racing, bukan hanya karena komponen ini mudah diganti, tetapi juga untuk meningkatkan performa atau daya mesin mobil. Namun, penting untuk mengetahui aturan penggunaan knalpot racing mobil sebelum memutuskan untuk melakukan modifikasi ini.
Penggunaan knalpot racing memang bisa meningkatkan performa mesin dan menghasilkan suara yang lebih lantang. Namun, mobil yang menggunakan knalpot racing sering kali mengganggu kenyamanan pengendara lain di sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan dan batasan terkait penggunaan knalpot racing mobil.
Pemilik mobil diizinkan untuk mengganti knalpot standar dengan knalpot racing, namun harus tetap mematuhi batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti memilih knalpot racing yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Hebat! Ilmuwan Bakal Pasang Kabel Fiber Optik di Bulan
Aturan penggunaan knalpot racing mobil diatur sebagai berikut:
1. Batasan Suara Knalpot Racing Mobil
Penggemar modifikasi mobil sebaiknya memilih knalpot racing yang sesuai dengan aturan pemerintah terkait batasan suaranya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama pengguna jalan lainnya.
Ketentuan mengenai tingkat kebisingan suara knalpot racing diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk Mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L). Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi. Penggunaan knalpot racing mobil dibatasi dengan suara maksimal sebesar 74 desibel (dB). Sementara itu, batasan suara knalpot untuk mobil barang adalah maksimal 84 dB, dan untuk sepeda motor adalah 82 dB.
Baca Juga: Benarkah WiFi Bikin Tagihan Listrik Jadi Jebol? Ini Penjelasan Ahli
2. Hukum Penggunaan Knalpot Racing Mobil
Modifikasi knalpot mobil, termasuk penggunaan knalpot racing, dapat menyebabkan pengendara terkena tilang terkait pelanggaran batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan penggunaan knalpot racing mobil tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel Terkait
Google Pixel 8 Series Dapatkan Gelar HP Terbaik di Pesta Gadget MWC 2024
WhatsApp Uji Coba Fitur Bisa Berkomunkasi Lintas Platform?
7 Cara Screenshot di Laptop dan PC Window 10 dan Windows 11