Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Kini Masuk Sebagai DPO Polisi

photo author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 14:05 WIB
Kantor Bareskrim Polri. (ANTARA)
Kantor Bareskrim Polri. (ANTARA)



KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri sudah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebur.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan satu orang tersangka yang masuk ke dalam DPO berinisial MKM. Ia merupakan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"MKM, tersangka DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Dewan Minta Perhatikan Pembangunan Pedalaman

Djuhandhani menerangkan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa 18 saksi dan ahli pidana pemilu. Enam di antaranya merupakan ketua dan anggota PPLN Kuala Lumpur.

"Pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," terangnya.

Lebih jauh Djuhandhani merinci tujuh tersangka dalam perkara ini yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur UF. Lalu, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang kini menjadi DPO, MKM.

Baca Juga: Kreator Manga Dragon Ball, Akira Toriyama Tutup Usia

Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan tahap satu berkas perkara ketujuh tersangka dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Bareskrim menjadwalkan berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada hari ini.

"Iya rencana pagi ini langsung (dilimpahkan) ke Kejaksaan (negeri) Jakarta Pusat," katanya.

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Berinovasi untuk Dapatkan PAD

Djuhandhani mengatakan penetapan data itu hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

"Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data pemilih dalam pemilu Komisi Pemilihan Umum, pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Sementara yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.

Baca Juga: Berpacu Dengan Waktu, Satgas TMMD Kodim 1013/Mtw Kompak Bersama Masyarakat Selesaikan Pembangunan Jalan

Akan tetapi, kata dia, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Ia menduga dugaan kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X