Kemenag dan Gus Miftah Saling Balas Terkait Pembatasan Speaker Masjid: Asbun dan Gagal Paham!

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 11:58 WIB
Dinilai Gagal Paham, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah (Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie/Humas Kemenag )
Dinilai Gagal Paham, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah (Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie/Humas Kemenag )



KALTENGLIMA.COM - Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrah disapa Gus Miftah menyampaikan ceramah terkait pembatasan speaker masjid ketika ia tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Saling balas antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Gus Miftah pun terjadi tentang aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan.

Terlihat dari video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tidak boleh menggunakan speaker. Ia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang dapat berlangsung hingga pukul 01.00 pagi.

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham

Kemenag mengatakan Gus Miftah gagal paham sebab membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi.

Baca Juga: Ini Kata Lion Air Penyebab Pesawat ke Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip detikcom dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3/2024).

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca Juga: Liga Champions Asia: Al Nassr Didepak Al Ain

Edaran tersebut, mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran itu yakni mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna Hasbie.

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Ariana Grande – We Can’t Be Friends, Galau Banget

Anna juga menambahkan edaran tersebut dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan, menurutnya justru sangat dianjurkan.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X