Simak Aturan Terbaru TransJ dan MRT Soal Buka Puasa Ramadan 2024

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 14:57 WIB
Ilustrasi MRT. (Foto : Dhodi Syailendra)
Ilustrasi MRT. (Foto : Dhodi Syailendra)

KALTENGLIMA.COM- Pada bulan Ramadan tahun 2024, sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta telah mengumumkan kebijakan terkait pelaksanaan berbuka puasa di area fasilitas atau layanan mereka. TransJakarta dan MRT mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun resmi Instagram mereka pada Senin, 11 Maret 2024.

Berikut adalah ketentuan berbuka puasa saat berada di area TransJakarta:

1. Pelanggan diperbolehkan makan dan minum di dalam bus saat berbuka puasa, namun dengan batas waktu maksimal 10 menit sejak azan magrib.
2. Tidak diizinkan mengonsumsi makanan berat seperti nasi dan lauk pauk, serta makanan yang memiliki aroma menyengat atau makanan siap saji lainnya di dalam bus TransJakarta.
3. Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban bersama selama berada di dalam bus.
4. Pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan.
5. Jika ingin membeli makanan untuk berbuka puasa, pelanggan dapat menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte TransJakarta atau beribadah di musala yang tersedia di beberapa halte TransJakarta.

Baca Juga: Larangan Penggunaan Kamera di Setiap Ruangan Penginapan Akhirnya Diterapkan Airbnb

Sementara itu, berikut adalah ketentuan berbuka puasa di area fasilitas MRT:

1. Yang diperbolehkan adalah air mineral/minum dalam tumbler dan kurma.
2. Tidak diizinkan mengonsumsi makanan berat seperti nasi dan lauk pauk, serta makanan kecil, makanan siap saji, teh, kopi, sirup, soda, dan minuman selain air mineral.
3. Hanya diperbolehkan makan dan/atau minum saat waktu berbuka puasa tiba.
4. Waktu maksimal untuk makan dan/atau minum adalah 10 menit sejak azan magrib.
5. Tetap menjaga kebersihan di area stasiun dan kereta MRT dengan menyimpan sampah dan tidak membuang sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat.

MRT Jakarta juga memberikan kebijakan khusus selama bulan Ramadan, yaitu memperbolehkan penumpang membatalkan puasa ketika berada di area berbayar stasiun serta di dalam kereta MRT saat waktu berbuka puasa telah tiba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X