Aturan Kerja ASN di Seluruh Wilayah yang Diberlakukan Presiden Selama Ramadam 2024

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 19:08 WIB
Aturan kerja baru PNS/ASN (Pmjnews)
Aturan kerja baru PNS/ASN (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Selama Bulan Ramadan 2024 ini, Presiden Joko Widodo memberlakukan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE). Tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, dikutip dari kanal Kementerian PAN-RB, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Jadwal Tayang dimajukan, 'Venom 3' Rilis Judul Resminya

Dijelaskan Anas, pengaturan jam kerja bagi ASN ini dimaksudkan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Khususnya selama Ramadan 1445H/2024 Masehi. Dalam Perpres disebutkan, jam kerja intansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN bulan Ramadan 32 jam 30 menit. Ini berlaku untuk setiap minggu.

Total waktu tersebut di luar jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat, ditetapkan selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Bertanya soal Hukum Emosi Saat Puasa , Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat.

Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat dan daerah.

Instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres.

Baca Juga: Puasa Dapat Membantu Mengurangi Penyakit Asam Lambung Kata Dokter

Paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Perpres tersebut menjelaskan pula jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X