KALTENGLIMA.COM - Selama Bulan Ramadan 2024 ini, Presiden Joko Widodo memberlakukan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE). Tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, dikutip dari kanal Kementerian PAN-RB, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga: Jadwal Tayang dimajukan, 'Venom 3' Rilis Judul Resminya
Dijelaskan Anas, pengaturan jam kerja bagi ASN ini dimaksudkan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Khususnya selama Ramadan 1445H/2024 Masehi. Dalam Perpres disebutkan, jam kerja intansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN bulan Ramadan 32 jam 30 menit. Ini berlaku untuk setiap minggu.
Total waktu tersebut di luar jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat, ditetapkan selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Bertanya soal Hukum Emosi Saat Puasa , Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat.
Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres.
Baca Juga: Puasa Dapat Membantu Mengurangi Penyakit Asam Lambung Kata Dokter
Paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
Perpres tersebut menjelaskan pula jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah.
Artikel Terkait
Sosok Pemain Penting yang Meloloskan Arsenal ke 8 Besar Liga Champions: David Raya
Mau Beli Suzuki Jimny? Kenali Terlebih Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
Kenali Jenis Ban yang Cocok saat Musim Hujan
Pemula Wajib Tahu! Berikut Fungsi Gigi L pada Mobil Matic
Threads Kini Bisa Mengambil Foto dari Aplikasi Langsung