KALTENGLIMA.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi akan berlangsung pada bulan April 2024. Hari besar tersebut sudah termasuk dalam daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun tersebut. Libur panjang Idul Fitri 2024 akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024, selama delapan hari.
Berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, jadwal libur panjang Idul Fitri 2024 telah ditetapkan. Jadwal tersebut mencakup libur akhir pekan pada tanggal 6 dan 7 April 2024, serta cuti bersama dan hari raya Idul Fitri mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Idul Fitri 2024 juga termasuk dalam daftar tanggal merah bulan April 2024, yang mencakup tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April 2024.
Baca Juga: Miris! Indonesia Jadi Peringkat Terakhir Pengembalian Gelang Konser Coldplay
Total ada 27 tanggal merah yang merupakan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Artikel Terkait
Simak di Sini! Rincian 5 Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2024
Aturan TNI/Polri Isi Jabatan ASN Disebut Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ma’ruf Amin: Tidak Mengembalikan!
LKY Minta Masyarakat Jangan 'Panic Buying' ketika Ramadhan