KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan mengumumkan langsung penetapan hasil Pemilu 2024, apabila proses rekapitulasi nasional 38 provinsi telah dirampungkan.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman penetapan yakni 20 Maret 2024.
Baca Juga: Kiky Saputri Alami Keguguran di Usia Kandungan 2,5 Bulan, Janin tak Berkembang Gegara Hal Ini
Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ucapnya.
Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) rekapitulasi nasional Pemilu 2024 telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Laksanakan Safari Ramadhan di 6 Kecamatan
Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.
Sementara untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional.
Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur.
Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3).
Artikel Terkait
Final All England, Ganda Putra Merah Putih Cetak Hat-Trick
Pemerintah Terbitkan Aturan THR, Pengusaha Wajib Bayar Tak Boleh Cicil!
Juara All England 2024, Gelar Super Series Jonatan Christie Telah Lengkap!
Bongkar Soal Timnas AMIN, Sudirman Said: Sebagian Besar Sudah Tidak Aktif
Seperti Instagram, WhatsApp Stories Bakal Bisa Mention Orang Lain