KALTENGLIM.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka sebentar lagi.
Penting sekali diketahui bagi tenaga kerja honorer untuk masuk pendataan non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan 49,95 Gram Sabu Siap Edar
Dengan adanya pendataan ini, pemerintah dapat memiliki informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah dan profil pegawai Non ASN yang bekerja di berbagai instansi.
Hal ini membantu dalam perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan kepegawaian, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja di sektor pemerintahan.
Pendataan juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa pegawai Non ASN mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Duka! Adik Melly Goeslaw Meninggal Dunia, Sempat Bangunkan Anak dan Beres-beres Rumah
Dengan terdatanya tenaga kerja non-PNS, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih baik dalam hal pembayaran honorarium, pengelolaan kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pendataan juga membantu dalam memonitoring kinerja dan pengembangan karir bagi pegawai Non ASN yang berpotensi untuk mendapatkan peningkatan status kepegawaian di masa mendatang.
Keterlibatan para tenaga Non ASN dalam pendataan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen kepegawaian di sektor publik.
Baca Juga: Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI, Tak Sabar Perkuat Timnas Indonesia
Dengan memiliki data yang terverifikasi dan terpercaya, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan adanya keadilan dan kesetaraan bagi semua tenaga kerja, termasuk pegawai Non ASN, dalam lingkungan instansi pemerintah.
Untuk panduan lengkapnya, berikut ini pengertian, syarat dan cara daftar, serta cara cek daftar pendataan Non ASN.
Artikel Terkait
Jelang Bertanding, Pemain Vietnam Sudah Tahu Kelemahan Timnas Indonesia
Bung Towel Kembali Kritik STY Dinilai Malas Pantau Pemain Liga 1
Kunci Kemenangan AS Roma Ada pada Lorenzo Pellegrini
Imbang Lawan Napoli jadi Pembelajaran bagi Simone Inzaghi
Taeyong NCT Akan Mulai Wajib Militer pada 15 April Mendatang