Ini Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 12:33 WIB
ilustrassi Gedung MK - 278 gugatan sengketa Pemilu 2024 telah didaftarkan ke MK. (Dok.IST)
ilustrassi Gedung MK - 278 gugatan sengketa Pemilu 2024 telah didaftarkan ke MK. (Dok.IST)

KALTENGLIMA.COM - Penanganan sengketa atas hasilPemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg sedang berlangsung. Penanganan sengketa hasil Pemilu dilakukan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Dalam lampiran Peraturan MK (PMK) itu, diketahui jika tahapan dan jadwal penanganan sengketa hasil Pemilu untuk Pilpres 2024 dan Pileg 2024 berbeda. Berikut tahapan dan jadwalnya masing-masing sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2024:

Baca Juga: Dokter Wanti-wanti Bagi yang Lebih Suka Buka Puasa dengan Teh Es Manis daripada Teh Hangat

Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024

  • Pengajuan Permohonan Pemohon: 21 - 23 Maret 2024
  • Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
  • Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 25 Maret 2024
  • Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 25 - 26 Maret 2024
  • Penetapan Sebagai Pihak Terkait: 25 - 26 Maret 2024
  • Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 26 Maret 2024

Baca Juga: Film ‘Ipar Adalah Maut’ Rilis Trailer, Intip Jadwal Tayang

  • Pemeriksaan Pendahuluan: 27 Maret 2024
  • Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberian Keterangan: 28 Maret 2024
  • Pemeriksaan Persidangan Pertama: 28 Maret 2024
  • Pemeriksaan Persidangan Kedua: 1 - 18 April 2024
  • Pengucapan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024
  • Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024.
  • Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024
  • Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 - 23 Maret 2024
  • Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
  • Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024

Baca Juga: Kecamatan Teweh Timur dapat Kucuran Dana Rp380 Juta

  • Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 - 27 Maret 2024
  • Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret - 24 April 2024
  • Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 - 24 April 2024
  • Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 - 24 April 2024

Penetapan dan Penyampaian Ketetapan

  • Sebagai Pihak Terkait: 24 - 29 April 2024
  • Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 - 29 April 2024
  • Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April - 3 Mei 2024
  • Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 - 13 Mei 2024

Baca Juga: Ivar dan Jenner Dikabarkan Sakit, Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Diprediksi Debut

  • Pemeriksaan Persidangan: 6 - 15 Mei 2024
  • Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 - 20 Mei 2024
  • Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 - 22 Mei 2024
  • Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 - 31 Mei 2024
  • Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 - 6 Juni 2024
  • Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 - 10 Juni 2024
  • Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 - 10 Juni 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X