Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejati Jabar, Dugaan Kasus Korupsi

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 22:33 WIB
Ilustrasi ditahan atau ditangkap polisi. (Freepik/rawpixel.com.)
Ilustrasi ditahan atau ditangkap polisi. (Freepik/rawpixel.com.)

KALTENGLIMA.COM - Irfan Nur Alam dengan inisial INA, anak mantan Bupati Majalengka ditahan Kejati Jawa Barat (Jabar)

Anak Mantan Bupati Majalengka Itu diduga terlibat Kasus korupsi grafitasi.Ia kini harus menikmati bui di Rutan Kls I Bandung. 

Baca Juga: Satu Korban Tenggelam TB Hasyim di Desa Luwe Hulu Belum Ditenukan

Hal ini setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu disangka melakukan atau turut melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate and Transfer/BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

"Penahanan dilakukan 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Nahdi Sulaeman, S.H., M.H kepada awak media di kantor Kejati Jabar hari Selasa (26/3/2024).

Perbuatan dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun pada tahun 2019-2021.

Baca Juga: Harga Melambung, Pertamina Kalteng Sidak Agen Pangkalan dan Kios Eceran Elpiji Bersubsidi di Muara Teweh

Kasus tersebut berawal pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build .

Operate and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dan bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam.

Adapun H. Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Andi Nurmawan dan Dede Riska Nugraha dari PT PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah.

Baca Juga: Suami Jadi Tersangka, Sandra Dewi Kerap Liburan ke Luar Negeri

Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Andi bersama dengan Dede Riska Nugraha sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Kepada tersangka Irfan Nur Alam Kejati Jabar melalui tim penyidik mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X