Dewas KPK juga sudah membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Dewas KPK mengatakan aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
Baca Juga: Jepang Catat Rekor Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Anak pada 2023
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Artikel Terkait
Alasan Nikita Mirzani Hapus Lolly dari KK Serta Ahli Waris
Solusi Mengembalikan Chat Whatsapp Untuk User Iphone
Menjelang Lebaran 2024, Smartfren Terapkan Optimasi Jaringan di Wilayah Tujuan Mudik