Polisi Beberkan Motif Penganiayaan Anak Emy Aghnia Punjabi

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 18:29 WIB
Kekerasan pengasuh pada anak selebgram Emy Aghnia (Fajar Pratama)
Kekerasan pengasuh pada anak selebgram Emy Aghnia (Fajar Pratama)

KALTENG LIMA.COM - Dari hasil pemeriksaan oleh Polresta Malang, terungkap notif pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram asal Malang, Jawa Timur, Emy Aghnia Punjabi

Kasus ini ramai menjadi perbincangan usai unggahan rekaman CCTV penganiayaan anak diunggah oleh sang ibu melalui akun Instagramnya, @emyaghnia, Jumat (29/3/2024).

Pelaku penganiayaan merupakan seorang suster berinisial IPS (27) yang merawat korban, JAP (3). 

Baca Juga: Profil Hilbram Dunar, Presenter Sekaligus Penyiar Radio yang Meninggal Akibat Kanker Usus

Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto mengatakan, motif penganiayaan dilatarbelakangi oleh pelaku yang merasa jengkel terhadap korban. "Pengakuan tersangka merasa jengkel akibat korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau," kata Danang dalam konferensi pers, dilansir Sabtu (30/3/2024). 

 IPS juga mengaku tengah memiliki masalah personal yang menjadi salah satu faktor pendorong tindakannya, yakni anggota keluarga yang sakit. 

Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polisi Danang melanjutkan, pelaku telah bekerja hampir satu tahun untuk mengasuh putri sulung Emy Aghnia Punjabi.

Baca Juga: Spains Masters 2024: Ganda Putri Ana/Tiwi Tumbang di Final!

Dia diketahui baru saja bercerai dengan suaminya dan telah memiliki anak berusia 2,5 tahun.

"Namun, itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Danang. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk menggali rekaman CCTV untuk menemukan bentuk-bentuk kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan IPS. 

Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan IPS, serta menyiapkan tim trauma healing untuk mendampingi korban yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X