KALTENGLIMA.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 memasuki babak baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
MK memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju atau Kabiet Jokowi untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Rahmanto Muhidin Buka Puasa Bersama dengan Pegiat Seni Musik Murung Raya
Siapakah empat menteri Kabinet Jokowi yang akan dihadirkan di persidangan.
Keempat menteri itu yakni meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Ramadhan Berkah, Lapas Muara Teweh Tebar Kebaikan di Jalanan
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Namun Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
Baca Juga: Sah! Jufriansyah Resmi Jabat Pj Sekda Barito Utara
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," beber Suhartoyo.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Artikel Terkait
Spoiler Episode 1100 One Piece: Kekuatan di Level Berbeda! Luffy vs. Lucci!
Kemenhub Minta Masyarakat Untuk Tidak Beli Tiket Mudik Gratis di Calo
Hamka Hamzah Sebut Kualitas Timnas Indonesia Saat Ini Berbeda
Kejagung Geledah Kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono
Satukan Hati, Macan Barito Utara Polres Barito Utara Berbagi Takjil Ramadhan