Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Fredy Pratama

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 14:31 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan adanya jaringan baru buatan gembong narkoba Fredy Pratama. Jaringan baru ini ditemukan di Jawa Tengah. (humas.polri.go.id)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan adanya jaringan baru buatan gembong narkoba Fredy Pratama. Jaringan baru ini ditemukan di Jawa Tengah. (humas.polri.go.id)



KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi mengatakan pabrik rumahan itu sudah beroperasi sejak awal 2024.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan terdapat empat anak buah Fredy yang diamankan dalam pengungkapan itu. Mereka bertugas meracik ekstasi dari bahan baku kimia dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama. Keempat anak buah Fredy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka ialah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).

"Bahwa sejak kapan (beroperasi), itu setahun lalu ya, Januari 2024. Jadi dia baru empat bulan mencoba-coba, menghasilkan 7.800 ekstasi," kata Mukti dalam jumpa pers di lokasi, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, 9 Orang Tewas 2 Luka Berat

Mukti mengatakan 7.800 ekstasi itu baru dibuat sebagai percobaan pertama pabrik tersebut. Ia mengatakan barang haram itu direncanakan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.


"Kemarin test kit-nya baru, 7.800 baru mau diedarkan di Jakarta. Jadi belum ada barang-barang yang keluar dari pada pabrik ini, semuanya keburu ditangkap oleh anggota," ungkapnya.

Keempat tersangka, ujar Mukti, juga pernah terlibat pelanggaran hukum dengan kasus yang sama. Para pelaku tersebut dulu merupakan kurir dari jaringan Fredy Pratama.

"Tersangkanya adalah residivis, dia dulu mantan kurirnya Fredy Pratama. Sekarang jadi pembuat ekstasi, jadi makin pinter dia," ucap Mukti

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Cek Persyaratannya

Selain menangkap empat tersangka di rumah yang berada di kawasan Sunter, polisi memburu seorang buron inisial D, yang berperan sebagai ahli kimia yang meracik narkoba di pabrik narkotika milik Fredy Pratama.

"Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh Saudara D, yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama," kata dia.

Adapun pabrik rumahan yang berada di Sunter ini dikontrak oleh anak buah Fredy sejak tahun lalu. Kemudian, mereka baru mulai beroperasi meracik narkoba sejak Januari 2024.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Kapolres Murung Raya Berbagi Parcel Lebaran Kepada Petugas Kebersihan

Kerika rumah kontrakan itu digeledah pada Kamis (4/4/2024) polisi mengamankan enam orang. Tetapi, dua di antaranya tidak terlibat sementara empat lainnya menjadi tersangka.

Lebih jauh Mukti mengatakan jika pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang menyampaikan adanya bahan kimia dari China yang yang akan masuk ke Indonesia. Bahan-bahan tersebut dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi.

"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," sebut Mukti.

Baca Juga: Kuota Jamaah Haji Terpenuhi, Pelunasan Biaya Haji Resmi Ditutup

"Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X