Solusi SIM Mati saat Libur Mudik Lebaran 2024

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 16:39 WIB
Ilustrasi SIM.  (dok. Satlantas Polda Metro Jaya)
Ilustrasi SIM. (dok. Satlantas Polda Metro Jaya)

 

KALTENGLIMA.COM - Pelayanan SIM akan diliburkan selama periode Lebaran sesuai dengan jadwal rutin setiap tahunnya. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 11 April 2024, dengan tambahan cuti bersama pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Oleh karena itu, layanan SIM akan libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan Cuti Bersama, mereka dapat melakukan perpanjangan setelah libur selesai atau ketika layanan SIM kembali dibuka, yaitu mulai tanggal 16 April 2024. Untuk memperpanjang SIM, mereka perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk KTP asli beserta dua lembar fotokopi, SIM asli beserta dua lembar fotokopi, surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, surat lulus uji keterampilan simulator, dan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di Samsat dengan mengikuti langkah-langkah seperti kunjungan ke loket registrasi untuk verifikasi data, loket perekaman sidik jari dan foto, serta pengambilan SIM yang telah diperpanjang di bagian percetakan.

Baca Juga: Cara Tentukan Waktu Istirahat saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

Selain itu, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pengguna perlu mendaftar, melakukan verifikasi, mengisi data profil, mengikuti tes pemeriksaan kesehatan dan psikologi, mengunggah dokumen syarat perpanjangan, memilih Satpas penerbit SIM, memasukkan nomor rekening, memilih metode pengiriman dan pembayaran, serta menunggu proses perpanjangan SIM selesai.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM secara online. Dengan demikian, terdapat dua opsi yang dapat dipilih sesuai dengan preferensi dan kebutuhan masing-masing individu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X