KALTENGLIMA.COM - Pengemudi yang melanggar peraturan ganjil genap di jalur mudik masih diizinkan untuk melintas, namun akan dikenai sanksi kemudian. Sistem ganjil genap diterapkan selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2024 sebagai cara pengaturan lalu lintas. Kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh pada tanggal ganjil.
Meskipun begitu, pengemudi yang melanggar tidak akan dihentikan atau diminta untuk berputar balik. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap masih dapat melintas di jalur mudik, tetapi mereka kemungkinan akan menerima surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat mereka kemudian.
"Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK," jelas Aan dalam video yang disiarkan di akun NTMC Korlantas Polri.
Baca Juga: Cek Bagian Mobil Ini Agar Nyaman saat Mudik Lebaran!
Harus diingat bahwa pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap akan mengakibatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar aturan ganjil genap bisa berujung pada hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimum Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan sistem ganjil genap di jalur mudik tahun ini, menurut Aan, tidak dilakukan tanpa alasan. Berdasarkan berbagai simulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, penerapan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan. Selain itu, polisi juga akan menerapkan metode one way dan contraflow untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga: Cara Tentukan Waktu Istirahat saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2024
"Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck. Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan," kata Aan.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, 9 Orang Tewas 2 Luka Berat
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Fredy Pratama
Korban Tewas Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Dipastikan Menko PMK Berjumlah 12 Orang