ASN Boleh WFH 16-17 April, Nasib Pegawai Swasta Bagaimana?

photo author
- Minggu, 14 April 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi WFH. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi rasa malas ketika WFH. (Pexels.com/Peter Olexa)
Ilustrasi WFH. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi rasa malas ketika WFH. (Pexels.com/Peter Olexa)



KALTENGLIMA.COM - Pemerintah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) dapat melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada tanggal 16-17 April 2024. Hal ini merupakan bagian dari manajemen arus balik mudik untuk menghindari penumpukan kendaraan.

Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta? Shinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  mengatakan kebijakan WFH tidak dapat dipaksakan untuk karyawan swasta. Sebab, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah.

"Kebijakan WFH ini tidak bisa dipaksakan. Kalau sekedar imbauan ya silakan, tetapi tidak bisa diwajibkan kepada perusahaan karena kebutuhan penciptaan produktifitas tiap jenis usaha terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja berbeda-beda," kata Shinta

Baca Juga: Golkar Balas Aksi Hasto yang Blacklist Bobby Nasution

Jenis pekerjaan yang tak dapat dilakukan dari rumah seperti pekerja pabrik, pekerja sektor perdagangan, kesehatan, hingga pendidikan. Untuk itu, Shinta menyerahkan kebijakan WFH ini kepada masing-masing perusahaan dan sektor bisnis.

"Ini sudah kami sampaikan sebelumnya ketika pandemi, bahwa tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja," ucapnya.

"Jadi kami harap faktor-faktor ini dipertimbangkan dan tidak dipaksakan kepada perusahaan maupun kepada pekerja yang sedang berlibur Idul Fitri," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Amerika 2024: Balapan Utama Senin Dini Hari Waktu Indonesia Barat

WFH ASN juga hanya dapat dilakukan maksimal 50% dari jumlah pegawai di masing-masing instansi. Lalu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100%.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100%. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas Anas dalam keterangannya.

Baca Juga: Iran Serang Israel, Ratusan Rudal Balistik Diluncurkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X