KALTENGLIMA.COM - Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi menggunakan baju tahanan kejaksaan, Rabu (17/4/2024).
Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 2 jam lamanya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo Hamim keluar dari ruangan pemeriksaan menggunakan baju tahanan kejaksaan.
Bupati dua periode itu, diketahui diperiksa atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial yang menyeret dirinya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hasil Piala Asia U-23 2024 : Timnas Malaysia U-23 Dibantai Uzbekistan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka mantan bupati dua periode ini menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Seusai pemeriksaan, Hamim Pou keluar ruangan menggunakan baju tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto mengatakan Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Baca Juga: Hasil Piala Asia U-23 2024 : Thailand Bungkam Irak 2-0
Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.
Hal ini dikatakan Purwanto mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Baca Juga: Dewan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya
Selanjutnya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan walaupun satu rupiah ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut.
Artikel Terkait
Kemenperin Dorong Apple Bangun Pabrik HP di Indonesia
Banjir Besar Genangi Bandara Dubai, Beberapa Penumpang Tidur Lantai
Pembangunan Jalan Utama IKN Ditargetkan Selesai Desember 2024
Justin Hubner Akhirnya Masuk Starting XI Cerezo Lawan Grulla Morioka, Peluang ke Timnas Indonesia U-23 Semakin Menipis
Hati-hati Modus Ganjal Kartu ATM, Simak Tips Menghindarinya Agar Anda Tidak Jadi Korban!