KALTENGLIMA.COM - Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara karena terpengaruh oleh abu vulkanik dari Gunung Ruang yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Penutupan bandara ini berdasarkan informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240, yang berlaku mulai tanggal 17 April pukul 19.26 WITA hingga 18 April pukul 19.26 WITA.
"Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Sam Ratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Pihak berwenang akan terus memantau dan mengawasi perkembangan situasi Gunung Ruang serta dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitarnya. Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval waktu antara 30 menit hingga 1 jam di beberapa titik di area bandara.
Baca Juga: Demo Hasil Pemilu di Area Monas Siang Ini, 3.643 Personel TNI-Polri Telah Disiapkan
"Kejadian ini adalah situasi force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Saat ini yang terdampak 5 keberangkatan dan 4 kedatangan dengan status delay, cancel, dan divert," tuturnya.
Ambar juga menyarankan kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk pilihan untuk mendapatkan pengembalian penuh, mengubah jadwal, atau mengalihkan rute penerbangan ke bandara terdekat jika masih ada kursi yang tersedia. Langkah ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terdampak oleh penutupan bandara.
Ditjen Hubud telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Penerbangan pada keadaan force majeure yang berkaitan dengan penanganan erupsi gunung berapi dan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan. Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 mengenai Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) untuk penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) juga telah dikeluarkan. Oleh karena itu, penanganan force majeure terkait erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua dokumen tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.
Baca Juga: 8 Orang Luka-luka Usai Gempa Bumi M 6,3 Guncang Jepang
"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ucap Ambar.
Artikel Terkait
Kenakan Rompi Tahan Kejaksaan, Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Resmi jadi Tersangka Korupsi
Apa Itu Lebaran Ketupat di Bulan Syawal, Tradisi Masyarakat Jawa 2 Kali Hari Raya
Gunung Ruang di Sulut Kini Berstatus Awas, Berpotensi Tsunami Hingga Imbau Evakuasi Warga