Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya itu. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di jalan kampung.
"Kejadiannya kurang lebih pukul 07.30 WIB. Kejadiannya di jalan Dusun Sindangjaya Desa Cisontrol. Petugas kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung ke TKP. Barusan selesai olah TKP," ujar AKBP Akmal saat ditemui di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pj Sekda Barito Utara Serahkan LKPD 2023 Unaudited Kepada BPK RI Kalteng.
Kapolres menjelaskan kondisi korban meninggal dunia dalam keadaan termutilasi di sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan pantauan, korban termutilasi di bagian kedua tangan dan kedua kakinya, sementara tubuh dan kepala masih menyatu.
"Secara teknis belum bisa dijelaskan bagian mana yang termutilasi. Jasad kita evakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Pelaku diduga suami korban," jelas Kapolres.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Rancah dan proses evakuasi ke Polres Ciamis. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan kepada petugas dan warga.
Baca Juga: Sikat Uzbekistan, Jepang Juara Piala Asia U-23 2024
"Pada saat diamankan pelaku syok juga kejiwaannya reaktif atau labil," kata AKBP Akmal.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Artikel Terkait
Indonesia Melaju ke Semifinal Uber Cup 2024 Usai Kalahkan Thailand
Guinea U-23 Calon Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, 13 Pemain Bermain di Eropa
Jangan Dibuang, Biji-bijian Buah Ini Punya Manfaat Bagi Kesehatan
Aksi Penyelamatan Nathan Tjoe-A-On Laga Lawan Irak Banjir Pujian, Disebut Tulang Punggung Timnas Indonesia U-23
DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian LKPJ Bupati