"Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation. Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers. Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.
Baca Juga: Suhu Mencapai 44 Derajat, Jemaah Haji Diimbau untuk Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Berikut sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait rencana Revisi UU Penyiaran:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .
Artikel Terkait
Venezia Masuk Babak Play-off, Como 1907 Promosi ke Serie A
Sempat Turun, Harga Emas Kembali Naik!
Nasib ‘Om Albert’ Pejabat Kemenhub yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel
Calon Jemaah Haji Emberkasi DKI Jakarta Mulai Berangkat Dini Hari Nanti
Kylian Mbappe Resmi Hengkang dari PSG Akhir Musim Ini