Apakah Boleh Tawaf Menggunakan Kursi Roda? Berikut Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi Tawaf menggunakan kursi roda. (Foto: Humas Kemenag)
Ilustrasi Tawaf menggunakan kursi roda. (Foto: Humas Kemenag)

KALTENGLIMA.COM - Tawaf adalah bagian penting dari rangkaian ibadah haji di mana seseorang mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali sambil berdoa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tawaf adalah bentuk ibadah dengan berjalan mengelilingi Ka'bah tujuh kali sambil berdoa.

Tawaf dianggap sebagai salah satu rukun haji yang harus dilakukan oleh jamaah haji. Dilansir dari situs Kemenag Sulsel, tawaf diharapkan dihayati dengan baik setiap putaran, yang bisa ditandai dengan mencium Hajar Aswad atau minimal mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan bismillahi Allahu Akbar.

Terkait pertanyaan apakah boleh melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda, menurut informasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, tawaf menggunakan skuter listrik atau kursi roda diperbolehkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau uzur syar'i, seperti orang sakit atau lansia. Hal ini merujuk pada pandangan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab, yang mengutamakan prinsip kemudahan dan keringanan dalam beribadah dalam Islam, sehingga memungkinkan orang dengan keterbatasan fisik, sakit, atau lansia untuk menjalankan ibadah dengan sempurna tanpa membahayakan diri sendiri.

Baca Juga: Jalan Raya Puncak Bogor Dibuka 2 Arah, One Way Berakhir

Penggunaan skuter listrik dan kursi roda saat tawaf adalah boleh dan sah. Hal ini didasari oleh sebuah hadis sebagai berikut.

عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت

Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka'bah. (Mu'jam Tabrani Kabir, 24473).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X