KALTENGLIMA.COM - Andreas, seorang pengacara dari Eternity Global Law Firm, telah melaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH), ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Alasannya adalah tuduhan bahwa REH tidak secara akurat melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Klien Andreas, Wijanto Tirtasana, sebelumnya telah bermitra bisnis dengan REH dari tahun 2017 hingga 2022. Andreas khawatir bahwa bisnis kliennya akan dituduh sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh REH, seorang pejabat Bea Cukai. Andreas menegaskan bahwa masalah ini bersifat personal dan tidak terkait dengan institusi Bea Cukai. Dia menyatakan kepada media bahwa meskipun masalah ini bersifat personal, tetapi setelah menemukan kejanggalan dalam perkara tersebut, sebagai warga negara yang baik, mereka memilih untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Menurut Andreas, bisnis yang dijalankan oleh REH dan kliennya adalah perdagangan ekspor-impor pupuk. REH diketahui telah menyumbangkan modal sebesar Rp 7 miliar untuk bisnis tersebut. Andreas juga menyoroti fakta bahwa istri REH memiliki 40% saham perusahaan, yang nilainya sekitar Rp 24 miliar dari total aset perusahaan yang mencapai Rp 60 miliar. Dia menyatakan keraguan apakah jumlah uang tersebut telah dilaporkan dalam LHKPN atau tidak.
Baca Juga: Siswa SMK Depok yang Live TikTok Selamat dari Kecelakaan Maut Bus di Subang
"Tapi kita cek di AHU, di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu," jelas Andreas.
REH juga dituduh memaksa kliennya, Andreas untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan yang tidak terkait dengan bisnis mereka. Jumlah yang diminta mencapai Rp 3,4 miliar.
"Kedua, selama perjalan usaha dari 2017, klien kami diminta untuk transfer ke beberapa PT. PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia. Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis," ujarnya.
Baca Juga: Makanan Jatuh '5 Detik' Apakah Masih Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Dokter
"Tapi lewat pesan WA, sodara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp 3,4 miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata di- confirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?" Tuturnya.
Artikel Terkait
Banyak Proyek di IKN Bikin Harga Tiket Pesawat ke Balikpapan Terus Meningkat
Pilkada Murung Raya : Pasangan Calon Perseorangan Akhmad Tafruji - Pujo Sarwono Serahkan Dukungan ke KPU
Guru Harus Tingkatkan Kemampuan Diri, Begini Harapan DPRD Barito Utara