KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM). Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik Paytren AM pun merespons terkait pencabutan izin usaha itu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan penjualan Paytren AM. Tapi, upaya 3 tahun lebih itu tidak berhasil.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Tabalong Kunker ke DPRD Barito Utara
Ustaz Yusuf Mansur pun menerima hal itu. Ia berharap, hal itu menjadi ibadah dan amal saleh. Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. "Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.
Baca Juga: Dahyun TWICE Bakal Bintangi Film 'You Are The Apple of My Eye', Ini Dia Sinopsisnya
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK. Karena, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan. Dirinya juga menyatakan, siap untuk terus belajar.
"Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak," katanya.
Artikel Terkait
Exco PSSI Jawab Rumor Timnas Indonesia akan Uji Coba dengan Portugal
Ditengah Isu Keretakan Rumah Tangga, Ruben Onsu Tetap Utamakan Kesehatan
Dinilai Tak Pantas Jadi Bridesmaid, Mahalini Bela Aaliyah Massaid
Kenali Penyebab Trust Issue dan Cara Menanganinya
Kemenhub Bakal Atur Jual Beli Bus untuk Mencegah Kecelakaan Berulang