Buntut Kecelakaan di Subang, Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 23:05 WIB
Bus yang kecelakaan di Ciater saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok (PMJ News)
Bus yang kecelakaan di Ciater saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok (PMJ News)

KALTENGLIMA.COM - Kasus tewasnya 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan banyak yang terluka akibat kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat terus dikembangkan.

Terbaru, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.

Penetapan status tersangka terhadap sopir bernama Sadira, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Tak Kunjung Laku, Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Banting Harga Jadi Segini

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang menganggkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.

Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.

Baca Juga: Diduga Terima Aliran Uang dan Barang dari SYL, Biduan Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.

"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian," jelasnya.

"Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," lanjutnya.

Baca Juga: Sukses Latih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-Yong Dihadiahi Mobil Super Mewah di SCBD

"Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka," tegas Kombes Pol Wibowo.

Ia juga menyatakan bahwa sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X