KALTENGLIMA.COM - BPJS Kesehatan mengklarifikasi informasi terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Mereka menyatakan bahwa KRIS bertujuan untuk menyamakan kelas-kelas rawat inap.
"Iuran yg selama ini banyak ditanyakan, untk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
"Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: Grace Natalie Sebut Kaesang Sudah Memenuhi Kriteria Usia Untuk Maju Pilkada
Sebelumnya dilaporkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5), menyebutkan bahwa KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan dan efektif berlaku mulai 30 Juni 2025. Dalam Pasal 103A dan Pasal 104 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar dapat diterapkan di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit.
Setelah KRIS diterapkan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk menilai efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru ini. Menteri Kesehatan ditunjuk untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan, memastikan bahwa kriteria KRIS telah diterapkan dengan baik di berbagai rumah sakit.
Artikel Terkait
Kejagung Hari Ini Kembali Panggil Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
Istana Tanggung Perawatan Warga Muna yang Tertimpa Pohon Akibat Empasan Heli Jokowi
55 Imigran Ilegal Ditahan Malaysia, Termasuk 30 WNI