Catat! Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 23:42 WIB
Jemaah haji di Masjid Nabawi Madinah. (kemenag.go.id)
Jemaah haji di Masjid Nabawi Madinah. (kemenag.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Jemaah haji dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci

Larangan itu berdasarkan aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi dan harus diperhatikan jemaah haji Indonesia ketika di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Mekah.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat. Terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Baca Juga: Jalankan Perda Secara Maksimal, Ini harapan DPRD

Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid. 

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” ungkap Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

Baca Juga: Harapkan Pilkada Murung Raya Berjalan Damai

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup.

Baca Juga: Legislator Ini Minta Perlu adanya Terobosan Tingkatkan PAD

Pemerintah, ujar Widi, kembali mengingatkan jemaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal berikut, yaitu mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.

Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih 34 ribu jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X