KALTENGLIMA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak ada proses salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku telah teruji di pengadilan.
"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Ia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan menyebutkan praperadilan merupakan hak tersangka.
Baca Juga: Ratusan Wisudawan Hardvard Walk Out, Imbas 13 Orang Disanksi Sebab Bela Palestina
"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.
Selain itu, Polda Jabar juga menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.
Baca Juga: Tahukah Kamu Kalau Sinkong Rebus Punya Banyak Manfaat? Intip Sini Manfaatnya
Artikel Terkait
Erick Thohir Ternyata Masih Punya Klub Sepak Bola di Eropa
Start pukul 19.00, Ini Link Live Streaming MotoGP Catalunya
Imbas Kasus COVID Naik, RI Akan Batasi Perjalanan ke Singapura? Ini Kata Kemenkes
Film Soulmate Bakal Tayang Lagi di Bioskop Imbas Popularitas Byeon Woo Seok
Healing! Raffi Ahmad dan The Dudas Minus 1 Motoran Bareng