Teruji Hingga Kasasi, Polda Jawa Barat Tegaskan Tidak Ada Salah Tangkap dalam Kasus Vina

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 18:57 WIB
Teriakan Pegi Setiawan Saat Diputuskan Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon: Itu fitnah, Saya rela mati!
Teriakan Pegi Setiawan Saat Diputuskan Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon: Itu fitnah, Saya rela mati!



KALTENGLIMA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak ada proses salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku telah teruji di pengadilan.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Ia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan menyebutkan praperadilan merupakan hak tersangka.

Baca Juga: Ratusan Wisudawan Hardvard Walk Out, Imbas 13 Orang Disanksi Sebab Bela Palestina

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.

Selain itu, Polda Jabar juga menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.

Baca Juga: Tahukah Kamu Kalau Sinkong Rebus Punya Banyak Manfaat? Intip Sini Manfaatnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X