Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Baca Juga: Kemenag Catat Calon Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Arab Saudi
Mukti membenarkan, tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya. Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.
Artikel Terkait
Kasus COVID-19 di Indonesia Tengah Naik Dipicu Varian JN.1, Yuk Kenali Gelaja-gelanya
Ternyata Hal Ini yang Bikin Thariq Halilintar Yakin Nikahi Aaliyah Massaid
Sejak Hamil, Vicy Melanie jadi Cemburuan ke Kevin Aprilio
Film Laura Rilis Trailer Resmi, Intip Tanggal Tayangnya
100 Orang Warga Dayak Bakumpai Diumrohkan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran