Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang Dibekuk Polisi Usai Terlibat Narkoba

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 23:15 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu yang dibungkus. (Pexels.com)
Ilustrasi narkoba jenis sabu yang dibungkus. (Pexels.com)

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Baca Juga: Kemenag Catat Calon Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Arab Saudi

Mukti membenarkan, tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya. Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X