KALTENGLIMA.COM - Gaji ke-13 pensiunan PNS atau pekerja negeri sipil akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024.
Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS ini diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.
"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Johnny Wactor Aktor 'General Hospital' Tewas Ditembak Pencuri Onderdil Mobil
Tanggal pencairan ini lebih cepat dari yang diharapkan, yang mana biasanya gaji ke-13 diperuntukkan untuk keperluan tahun ajaran baru yang dimulai pada Juli 2024.
Yang perlu Bapak Ibu ketahui, dasar perhitungan pembayaran gaji ke-13 ini didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2024.
Hal ini berbeda dengan pembayaran tunjangan hari raya yang didasarkan pada penghasilan bulan Maret 2024.
Baca Juga: Inul Daratista Geram, Namanya Dicatut untuk Kuis Berhadian Penipuan
Karena perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2024, maka kenaikan gaji sebesar 12% juga sudah dihitung dalam komponen penerimaan gaji ke-13 yang akan Bapak Ibu terima pada 3 Juni 2024.
Jika dibandingkan dengan besaran gaji ke-13 tahun 2023, ada perubahan karena peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya.
Berikut adalah besaran gaji ke-13 untuk tahun 2024 berdasarkan golongan:
Baca Juga: Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang Dibekuk Polisi Usai Terlibat Narkoba
Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Artikel Terkait
Kasus COVID-19 di Indonesia Tengah Naik Dipicu Varian JN.1, Yuk Kenali Gelaja-gelanya
Ternyata Hal Ini yang Bikin Thariq Halilintar Yakin Nikahi Aaliyah Massaid
Sejak Hamil, Vicy Melanie jadi Cemburuan ke Kevin Aprilio
Film Laura Rilis Trailer Resmi, Intip Tanggal Tayangnya
100 Orang Warga Dayak Bakumpai Diumrohkan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran