KALTENGLIMA.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan rakyat (Tapera) tidaklah merupakan potongan gaji atau iuran, melainkan sebuah tabungan.
Dia menekankan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah dapat mencairkannya ketika mereka pensiun. Moeldoko menyatakan bahwa Tapera merupakan kelanjutan dari Bapertarum yang sebelumnya hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi sekarang diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan di mana 9,9 juta masyarakat masih belum memiliki rumah. Besaran iuran peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.
Moeldoko juga menegaskan bahwa pemerintah akan membangun sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan pengelolaan dana Tapera dilakukan dengan baik, akuntabel, dan transparan, agar menghindari pengalaman buruk yang terjadi di Asabri.
Baca Juga: Berikut Rincian Tarif LRT Jabodebek Per 1 Juni 2024
Pengawasan ini akan dilakukan oleh Komite Pengawasan BP Tapera yang terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan OJK serta profesional. Moeldoko berharap bahwa dengan adanya komite ini, pengelolaan dana Tapera akan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak akan terjadi masalah serupa dengan Asabri di masa lalu.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar dengan Habiskan Anggaran Segini
Heboh Emas Antam Palsu 109 Ton, Begini Cara Cek Keasliannya
1 Juni 2024 Tanggal Merah, Memperingati Hari Apa?