Pernyataan Moeldoko Terkait Tapera, Bukan Iuran tapi Tabungan

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 08:20 WIB
Mengenai iuran Tapera, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memberikan tanggapannya. (YouTube/KOMPASTV)
Mengenai iuran Tapera, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memberikan tanggapannya. (YouTube/KOMPASTV)

 

KALTENGLIMA.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan rakyat (Tapera) tidaklah merupakan potongan gaji atau iuran, melainkan sebuah tabungan.

Dia menekankan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah dapat mencairkannya ketika mereka pensiun. Moeldoko menyatakan bahwa Tapera merupakan kelanjutan dari Bapertarum yang sebelumnya hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi sekarang diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan di mana 9,9 juta masyarakat masih belum memiliki rumah. Besaran iuran peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.

Moeldoko juga menegaskan bahwa pemerintah akan membangun sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan pengelolaan dana Tapera dilakukan dengan baik, akuntabel, dan transparan, agar menghindari pengalaman buruk yang terjadi di Asabri.

Baca Juga: Berikut Rincian Tarif LRT Jabodebek Per 1 Juni 2024

Pengawasan ini akan dilakukan oleh Komite Pengawasan BP Tapera yang terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan OJK serta profesional. Moeldoko berharap bahwa dengan adanya komite ini, pengelolaan dana Tapera akan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak akan terjadi masalah serupa dengan Asabri di masa lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X