Ingat! Mulai Hari Ini Wajib Bawa KTP Saat Beli LPG 3 Kg

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 08:32 WIB
Ilustrasi gas elpiji 3 kg.
Ilustrasi gas elpiji 3 kg.

KALTENGLIMA.COM - Mulai hari ini, Sabtu 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 Kg wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg, yang merupakan produk subsidi, tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni, di mana setiap pembeli LPG 3 Kg harus menggunakan KTP.

Selaras dengan kebijakan tersebut, untuk meningkatkan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni, pangkalan atau agen LPG, termasuk yang menyediakan LPG 3 Kg, akan beralih dari pencatatan manual ke pencatatan digital melalui aplikasi bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP), inovasi dari Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Berikut Rincian Tarif LRT Jabodebek Per 1 Juni 2024

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP akan dimulai pada tanggal tersebut.

Bagi yang belum mendaftar, akan diminta untuk membawa KTP saat pembelian agar terdata. Bagi yang sudah terdaftar, pembelian dapat dilakukan seperti biasa dengan menunjukkan KTP.


Melalui MAP ini, data konsumsi LPG 3 Kg per pengguna per bulan dapat dipantau dengan lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 Kg dapat dipertanggungjawabkan secara lebih baik kepada Pemerintah.

Baca Juga: 1 Juni 2024 Tanggal Merah, Memperingati Hari Apa?

Pertamina Patra Niaga juga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 Kg di pangkalan, dengan konsumen cukup membawa KTP untuk dicatat melalui MAP Pertamina.

Namun, perlu dicatat bahwa ada pengecualian untuk daerah-daerah yang masih mengalami kesulitan sinyal internet, di mana penggunaan logbook manual tetap diperlukan.

Data dari daerah-daerah tersebut telah diinventarisasi oleh Pertamina. Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa pada 1 Juni 2024, kewajiban pencatatan berbasis teknologi menggunakan MAP akan dimulai di setiap pangkalan LPG.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X