Puan Maharani Berharap RUU KIA Berikan Manfaat Guna Menuju Indonesia Emas 2045

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 11:32 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyerahkan dokumen UU Kejahteraan Ibu dan Anak dalam rapat paripurna DPR RI/hukumonline
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyerahkan dokumen UU Kejahteraan Ibu dan Anak dalam rapat paripurna DPR RI/hukumonline

KALTENGLIMA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa, memberikan manfaat bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.

"Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045," kata Puan dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta.

Puan berharap implementasi kebijakan dan program dari undang-undang tersebut dapat meningkatkan harkat dan martabat para ibu serta kesejahteraannya. "Serta, menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Akan Berikan Sanksi ke Biro Perjalanan Haji Dengan Visa Tidak Resmi

Puan juga mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR, Pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Ia berterima kasih atas dukungan rakyat Indonesia hingga akhirnya RUU tersebut dapat terwujud menjadi undang-undang.

Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disetujui untuk menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani dalam rapat di Gedung DPR RI, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha, KAI Tambah 18 KA

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X