KALTENGLIMA.COM - PDI Perjuangan (PDIP) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani semakin maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mendirikan KPK saat menjabat sebagai Presiden Ke-5 RI, memiliki visi untuk mewujudkan supremasi hukum dan melawan korupsi.
Hasto menyatakan bahwa revisi UU KPK sangat diperlukan mengingat nepotisme, korupsi, dan kolusi semakin merajalela. Dia juga mengaitkan keputusan Megawati memilih mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 sebagai langkah untuk mengatasi masalah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Bertindak Cepat Respon Aksi Penembakan KKB di Yahukimo
Hasto menyinggung kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp300 triliun sebagai contoh betapa besarnya kerugian negara akibat korupsi. Dia menekankan pentingnya penguatan KPK untuk menangani kasus-kasus besar seperti ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, membuka peluang revisi UU KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas KPK.
Dia menyatakan bahwa UU KPK belum direvisi selama lima tahun dan banyak pihak yang mengkritisi UU KPK hasil revisi tahun 2019. PDIP menyatakan siap mendukung jika DPR memutuskan untuk merevisi UU KPK.
Artikel Terkait
Pelajar Dikeroyok Hingga Tewas di Kemang Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mendikbud Nadiem Lemas Dibentak Anita Jacoba Gah hingga Tunjuk-tunjuk di Rapat DPR RI, Apa Sebabnya?
Buat Rakyat Murka, Menteri Basuki Sesalkan Tapera Terburu-buru