Selama Musim Haji 2024, Imam dan Khatib Masjidil Haram Diarahkan Persingkat Shalat Jumat

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:09 WIB
Masjidil Haram saat ini semakin padat, jemaah haji pun diimbau melaksanakan salat di hotel atau masjid di sekitar hotel.
Masjidil Haram saat ini semakin padat, jemaah haji pun diimbau melaksanakan salat di hotel atau masjid di sekitar hotel.

KALTENGLIMA.COM - Ketua Urusan Keagamaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syaikh Dr. Abdurrahman as-Sudais, memberikan arahan kepada para imam dan khatib untuk mempersingkat khutbah dan salat Jumat selama musim Haji 2024.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi para jamaah dari terik panas yang menyengat, khususnya di pelataran tawaf, lantai atap, dan halaman masjid.

Arahan ini sejalan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk mempersingkat khutbah, sebagaimana disebutkan dalam Hadis Riwayat Muslim:

Baca Juga: Ma'ruf Amin Puji Pemerintah Arab Saudi Soal Peningkatan Layanan Haji

"Persingkatlah khutbah. Sesungguhnya sebagian dari penjelasan itu mengandung sihir (memikat)." Hadis lain dari Jabir bin Samurah (HR Muslim) menyebutkan bahwa salat dan khutbah Rasulullah SAW bersifat sedang, tidak terlalu panjang.

Syaikh as-Sudais menekankan bahwa mimbar di kedua masjid suci memiliki tempat yang istimewa di hati kaum Muslim, yang mendengarkan khutbah dengan saksama untuk mendapatkan pemahaman Islam yang benar dan moderat.

Khutbah yang terlalu panjang, menurutnya, dapat membuat jamaah lupa akan pesan-pesan penting yang disampaikan di awal.

Baca Juga: Calon Haji Asal Solo Meninggal di Tanah Suci Bertambah 2 Orang

Selain itu, para imam juga diarahkan untuk meringankan jamaah dengan mengurangi jumlah bacaan Al-Qur'an dan memperpendek waktu antara azan dan iqamah selama musim haji.

Hal ini dilakukan untuk memperhatikan kondisi fisik jamaah, yang banyak di antaranya adalah orang lemah dan lanjut usia, serta untuk mengatasi kepadatan yang terjadi.

Arahan ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan tujuan-tujuan yang diutamakan, yakni memberikan kemudahan dan mencegah kesulitan bagi jamaah haji yang hadir di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X