Eks Pj Walkot Tanjungpinang Terlibat Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Usai Dicecar 55 Pertanyaan

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 14:06 WIB
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (Instagram@prokompim.pemkotanjungpinang)
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ([email protected])

 


KALTENGLIMA.COM -
Polres Bintan di Riau telah menahan Hasan (47), mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT. 
Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.

Kapolres Bintan menyatakan bahwa penahanan ini akan memudahkan proses pengambilan keterangan dari Hasan baik sebagai tersangka maupun saksi.

Hasan diperiksa di Polres Bintan pada Jumat, 7 Juni, dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga: Identitas Korban Meninggal di Lift saat Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Setelah pemeriksaan yang mencakup 55 pertanyaan, polisi memutuskan untuk menahan Hasan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa unsur-unsur penahanan telah terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menambahkan bahwa penahanan Hasan dilakukan setelah menyimpulkan bahwa bukti dan unsur-unsur pemalsuan surat tanah oleh Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 cukup kuat.

Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lain yang sudah ditahan sejak Mei 2024, yaitu Muhammad Ridwan dan Budiman. Ridwan adalah mantan Lurah Sei Lekop, sementara Budiman adalah pegawai honorer di kelurahan yang juga bertugas sebagai juru ukur tanah.

Baca Juga: BNPT Sebut Kerjasama ASEAN dan Australia Dapat Menekan Terorisme di Indonesia Secara Keseluruhan

Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra, menyayangkan keputusan penahanan ini, mengklaim bahwa Hasan telah kooperatif selama proses penyidikan dan tidak berencana melarikan diri atau menghilangkan bukti.

Hendi menyatakan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), Hasan seharusnya tidak dianggap akan melarikan diri. Tim kuasa hukum Hasan berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kasus ini sedang dalam tahap penyempurnaan berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan Polres Bintan berencana mengirimkan kembali berkas perkara kedua tersangka lainnya minggu depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X