Kemenag Tetapkan Panduan Pelaksanaan Dam Bagi Jamaah Haji RI

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 13:51 WIB
Ilustrasi Haji 2024 (Pexels - Konevi)
Ilustrasi Haji 2024 (Pexels - Konevi)

KATENGLIMA.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran yang berisi panduan pelaksanaan Dan bagi jamaah haji Indonesia tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah standarisasi atau kriteria rumah potong hewan (RPH).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Dam oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah calon haji Indonesia sesuai dengan ketentuan syariat dan memberikan manfaat yang luas. Berikut beberapa kriteria yang diatur dalam edaran tersebut:

Baca Juga: Negara D-8 Tuntut Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza

Kriteria Hewan Dam

1. Jenis Hewan Ternak: Hewan yang dapat digunakan untuk Dam adalah kambing, domba, dan unta.

2. Umur Hewan: Kambing dan domba harus berumur minimal satu tahun, sedangkan unta harus berumur minimal lima tahun.

3. Kondisi Kesehatan:

   - Hewan harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

   - Kambing dan domba tidak boleh menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut.

   - Unta tidak boleh menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

   - Hewan juga tidak boleh menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berat.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X