KATENGLIMA.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran yang berisi panduan pelaksanaan Dan bagi jamaah haji Indonesia tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah standarisasi atau kriteria rumah potong hewan (RPH).
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Dam oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah calon haji Indonesia sesuai dengan ketentuan syariat dan memberikan manfaat yang luas. Berikut beberapa kriteria yang diatur dalam edaran tersebut:
Baca Juga: Negara D-8 Tuntut Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza
Kriteria Hewan Dam
1. Jenis Hewan Ternak: Hewan yang dapat digunakan untuk Dam adalah kambing, domba, dan unta.
2. Umur Hewan: Kambing dan domba harus berumur minimal satu tahun, sedangkan unta harus berumur minimal lima tahun.
3. Kondisi Kesehatan:
- Hewan harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
- Kambing dan domba tidak boleh menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut.
- Unta tidak boleh menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
- Hewan juga tidak boleh menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berat.
Artikel Terkait
Mendag Klaim Jelang Idul Adha Harga Bahan Pokok Stabil
BSI Siapkan 604 Cabang Siap Layani Saat Idul Adha
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh Pada 17 Juni 2024