KALTENGLIMA.COM - Polda Jatim sudan menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah menjadi tersangka yang diduga membakar suaminya sendiri yaitu Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto. Briptu Rian diketahui meninggal usai mengalami luka bakar 90%.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut. Ia menegaskan tim penyidik sudah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan ditahan.
"Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirmanto.
Baca Juga: Dua Tersangka Telah Ditetapkan, Begini Kronologi Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Dirmanto menjelaskan kronologi kejadian seperti yang telah beredar di media massa dan media sosial. Ketika korban Briptu RDW pulang dari kantor, ia cekcok di dalam rumah dengan tersangka.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan," ujarnya.
Setelah api padam, tersangka membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Ketika penanganan medis itulah Dirmanto menegaskan tersangka sempat meminta maaf kepada korban.
Baca Juga: Pemkab Penajam Serahkan Aset Tanah OIKN Kepentingan Kota Nusantara
Artikel Terkait
Padahal Masih Online, Begini Cara Membuat WhatsApp Centang Satu
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sudah Dicairkan Sri Mulyani, Segini Total Realisasinya
Aurel Hermansyah Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Sebelum Berangkat Haji
Zheng/Huang Gagal Juara di Indonesia Open 2024, Alihkan Fokus ke Olimpiade
Warga Sempatkan Shalat di Kawasan Patung Kuda Jakarta saat Aksi Bela Palestina