KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait proses likuidasi perusahaan asuransi Jiwasraya dan Indosurya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menginformasikan bahwa kedua perusahaan ini sedang menjalankan proses likuidasi.
Untuk kasus Jiwasraya, per 31 Mei 2024, seluruh polis yang telah menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life. IFG Life telah menyelesaikan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo.
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Akan Kembali Menguat Setelah Kuartal II 2024
"OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana pemberesan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (12/6).
Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam kasus Indosurya, yang kini menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife (DL), proses likuidasinya juga terus berlangsung. Tim likuidasi yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedang bekerja.
Baca Juga: Perjalanan Timnas Indonesia di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hingga akhir Maret 2024, telah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp 663,77 miliar dan 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp 20,8 miliar.
"OJK saat ini sedang menunggu penyelesaian neraca sementara likuidasi dari tim likuidasi," pungkas Ogi.
Artikel Terkait
Satgas OJK Hentikan 915 Aktivitas Investasi Ilegal dan Pinjol
Pria Pemeras Ria Ricis Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
Aksi 4 Remaja SMPN 216 Jakarta Ejek Anak Palestina, Begini Nasibnya usai Videonya Viral