Polisi Sebut Alasan Eks Satpam Peras Ria Ricis: Sakit Hati Dipecat

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 20:16 WIB
Ria Ricis dan AP (Kolase Instagram @riaricis1795 dan PMJ News)
Ria Ricis dan AP (Kolase Instagram @riaricis1795 dan PMJ News)


KALTENGLIMA.COM -
Seorang pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29), ditangkap karena diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis.

Mantan satpam di rumah Ria Ricis ini mengaku melakukan pemerasan karena merasa sakit hati setelah dipecat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AP mengaku sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam.

Baca Juga: PUPR Lelang Proyek Pembangunan Kantor Satelit BIN Senilai Rp 706 M di IKN

Selain itu, AP juga mengklaim bahwa kebutuhan ekonomi turut memicu tindakannya, sehingga ia menuntut uang sebesar Rp 300 juta.

Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut sebelum AP ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah penyelidikan atas laporannya.

Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Rampok Bersajam Gasak 18 Jam Mewah Rp 14 Miliar di PIK Diamankan Polisi

Polisi mengungkap cara AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk pemerasan. AP mendapatkan materi tersebut dari rekaman CCTV di rumah Ria Ricis saat ia masih bekerja sebagai satpam.

Selain itu, AP juga diduga memperoleh foto dan video dari ponsel yang diberikan Ria Ricis untuk keperluan pekerjaan.

Foto dan video tersebut digunakan AP untuk mengancam Ria Ricis, meskipun menurut keterangan korban, dokumen yang diancam untuk disebarkan bukan berupa foto atau video syur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X