KALTENGLIMA.COM - Seorang pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29), ditangkap karena diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis.
Mantan satpam di rumah Ria Ricis ini mengaku melakukan pemerasan karena merasa sakit hati setelah dipecat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AP mengaku sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam.
Baca Juga: PUPR Lelang Proyek Pembangunan Kantor Satelit BIN Senilai Rp 706 M di IKN
Selain itu, AP juga mengklaim bahwa kebutuhan ekonomi turut memicu tindakannya, sehingga ia menuntut uang sebesar Rp 300 juta.
Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut sebelum AP ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah penyelidikan atas laporannya.
Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Rampok Bersajam Gasak 18 Jam Mewah Rp 14 Miliar di PIK Diamankan Polisi
Polisi mengungkap cara AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk pemerasan. AP mendapatkan materi tersebut dari rekaman CCTV di rumah Ria Ricis saat ia masih bekerja sebagai satpam.
Selain itu, AP juga diduga memperoleh foto dan video dari ponsel yang diberikan Ria Ricis untuk keperluan pekerjaan.
Foto dan video tersebut digunakan AP untuk mengancam Ria Ricis, meskipun menurut keterangan korban, dokumen yang diancam untuk disebarkan bukan berupa foto atau video syur.
Artikel Terkait
BP Tapera Tegaskan Penyediaan Skema Pembiayaan Tapera Mengutamakan Asas Keadilan
464 ASN Dilaporkan Karena Tak Netral Saat Pemilu 2024
Tiktop Shop Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK 450 Orang