KALTENGLIMA.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima keluhan terhadap 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengungkapkan hal ini dalam sebuah rapat bersama Menteri PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI. Dari total tersebut, terdapat 262 laporan pelanggaran pada tahun 2023, dan 202 laporan pada tahun 2024.
Agus menjelaskan bahwa dari 262 laporan pada tahun 2023, 141 ASN terbukti melakukan pelanggaran. Sementara pada tahun 2024, dari 202 laporan, 67 ASN terbukti melanggar.
Baca Juga: BP Tapera Tegaskan Penyediaan Skema Pembiayaan Tapera Mengutamakan Asas Keadilan
Agus juga menyebut bahwa 67 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024 telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sanksi untuk pelanggaran netralitas termasuk pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Jenis pelanggaran netralitas mencakup dukungan kepada pasangan calon tertentu, keanggotaan atau pengurus partai politik, kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, serta partisipasi dalam kampanye paslon.
Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Ponsel Hasto Soal Pencarian Harun Masiku
Nanang Subandi dari Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN berasal dari laporan masyarakat melalui berbagai kanal informasi, seperti media sosial dan LAPOR, dan diproses oleh satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Prosesnya mencakup pengecekan, verifikasi, validasi, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.
Artikel Terkait
Kabar Terkini Kasus Jiwasraya dan Indosurya dari OJK
Sri Mulyani Klaim APBN Telah Alokasikan Anggaran untuk Perumahan Rakyat
KTT Terkait Gaza, Prabowo Klaim Indonesia Siap Bangun Rumah Sakit dan Evakuasi Korban