KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang berkaitan dengan penjualan kurban secara online menjelang Idul Adha. Meskipun metode ini menawarkan kemudahan, namun rentan terhadap praktik penipuan.
Penipuan kurban online biasanya ditandai dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasaran. Selain itu, badan penyalur yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi juga menjadi indikasi penipuan.
Penipuan ini juga seringkali melibatkan nomor rekening yang tidak sesuai dengan identitas badan penyalur kurban. Hal ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar tidak menjadi korban.
Baca Juga: Usai Hamas Revisi Proposal Gencatan Senjata, AS Cari Kesepakatan
Selain itu, permintaan data pribadi seperti kode OTP (One Time Password) atau PIN oleh penjual kurban online juga merupakan ciri penipuan. Masyarakat harus waspada terhadap permintaan semacam ini.
Penipuan kurban online juga bisa dikenali dari tidak adanya dokumentasi foto atau video selama proses pemilihan, penyembelihan, dan penyaluran kurban. Dokumentasi ini penting sebagai bukti bahwa proses kurban benar-benar dilakukan.
Dengan memahami tanda-tanda tersebut, masyarakat diharapkan bisa lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh penawaran kurban online yang tidak terpercaya.
Artikel Terkait
Rampok Bersajam Gasak 18 Jam Mewah Rp 14 Miliar di PIK Diamankan Polisi
PUPR Lelang Proyek Pembangunan Kantor Satelit BIN Senilai Rp 706 M di IKN
Polisi Sebut Alasan Eks Satpam Peras Ria Ricis: Sakit Hati Dipecat