KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tidak ada rencana untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online atau daring.
Pernyataan ini disampaikan saat meninjau proyek pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada hari Rabu.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana untuk memberikan bansos kepada korban judi daring.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Sebut Masyarakat Bawah Tak Kena Dampak Aturan PBB-P2
Hal ini menanggapi pernyataan sebelumnya dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyebutkan bahwa bansos tersebut ditujukan untuk keluarga korban, bukan pelaku judi daring.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa keluarga, seperti anak dan istri/suami dari pelaku judi daring, yang akan menerima bansos karena mereka sering kali mengalami kerugian materi dan kesehatan mental akibat tindakan judi daring tersebut.
Gagasan pemberian bansos ini menjadi salah satu usulan dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga: AS Ketar-Ketir Kerjasama Rusia dan Korea Utara Meningkat
Menko PMK juga menegaskan bahwa pelaku judi daring harus ditindak secara hukum, sementara bantuan sosial ditujukan untuk membantu keluarga korban yang terkena dampak dari perilaku judi daring yang merusak.
Artikel Terkait
Tabrakan dengan Truk di Tol Dalam Kota, Penumpang Porsche Alami Syok
UKT di PTN Melonjak Tiap Tahun, KPK Ungkap Akar Masalah
Aptiknas Peringatkan Masyarakat Agar Waspada Ketika Akses elaelo.id