Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan Sabu 20 kg Asal Malaysia

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu yang disembunyikan bandar narkoba.  (Unsplash/ Colin Davis)
Ilustrasi sabu-sabu yang disembunyikan bandar narkoba. (Unsplash/ Colin Davis)

KALTENGLIMA.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya, mengungkapkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Kasus ini melibatkan lima laporan polisi (LP) dengan enam tersangka yang sudah ditangkap.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam kaleng susu untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Kaltara, Polres Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan. Selain itu, tiga orang pelaku berinisial W, J, dan K telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Suami di Sukabumi Tabrak Istri, Cemburu Diduga Selingkuh

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan kemasan kaleng susu yang terlihat rapi, seolah-olah tidak pernah dibuka sebelumnya, mengindikasikan penggunaan alat khusus untuk pengepakan. Selain itu, pelaku juga menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui petugas.

Ditresnarkoba Polda Kaltara menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan instansi lainnya untuk meminimalisir aksi penyelundupan narkoba di wilayah Kaltara.

Baca Juga: Angkasa Pura I Layani 1 Juta Penumpang saat Libur Idul Adha 1445 H

Kombes Agus Yulianto menjelaskan bahwa para pelaku yang berperan sebagai kurir ini adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang kampung.

Mereka menyadari bahwa barang yang mereka bawa adalah sabu dan mengetahui risiko yang terlibat, tetapi tetap melakukannya demi kebutuhan ekonomi.

Dalam perkara ini, para pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengatur penyerahan sabu tanpa bertemu langsung dengan penerima, menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pihak lain sesuai arahan pengendali di Tawau, Malaysia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X