KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menginstruksikan semua Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) untuk memutus akses internet yang diduga digunakan untuk judi online.
Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk menghentikan akses jalur komunikasi internet yang digunakan untuk judi online, terutama yang berhubungan dengan Kamboja dan Davao Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata Budi Arie pada hari Minggu.
Baca Juga: Kemenag Minta Penghulu Berikan Edukasi Pada Calon Pengantin Tentang Bahaya Judi Online
Permintaan ini dituangkan dalam surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses dilakukan dalam waktu maksimal 3x24 jam sejak surat ditandatangani.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu maksimal 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian isi surat tersebut.
Baca Juga: Sampah Hasil dari HUT ke-497 Jakarta Capai 35 Ton
Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi dan dipulihkan jika situasi dianggap kondusif.
NAP juga diminta melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, pada 19 Juni 2024.
Baca Juga: BI Catat Dana Asing Keluar Capai Rp0,78 Triliun dalam Sepekan
Kementerian Kominfo terus memutus akses ke situs-situs berisi konten judi online. Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Mereka juga meminta penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Artikel Terkait
Tiga Pemancing di Pantai Sumbawa NTB Terseret Ombak
BI Catat Dana Asing Keluar Capai Rp0,78 Triliun dalam Sepekan
Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Tanah Air Lewat Soekarno Hatta