Satgas Panggil Camat dan Kades Bahas Pemberantasan Judi Online

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 14:25 WIB
Ilustrasi judi online (Freepik.com)
Ilustrasi judi online (Freepik.com)

 


KALTENGLIMA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring akan memanggil para camat dan kepala desa untuk membahas pemberantasan judi online di wilayah mereka masing-masing.

Dalam pertemuan ini, camat dan kepala desa akan diberikan data mengenai warga yang terlibat dalam perjudian online, termasuk nama, nomor telepon, dan alamat mereka.

Ketua Satgas yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Murung Raya Maksimalkan Potensi Wisata

Ia menjelaskan bahwa praktik judi online telah menyebar hingga ke tingkat desa dan kelurahan dengan modus operandi berupa jual beli rekening.

Oleh karena itu, pejabat daerah diminta untuk turut serta dan bertanggung jawab dalam upaya pemberantasan judi online di wilayah mereka.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beberapa daerah yang terpapar judi online meliputi Kecamatan Bogor Selatan dengan 3.720 pemain judi online dan perputaran uang sebesar Rp 349 miliar, Kecamatan Tambora dengan 7.916 pemain dan perputaran uang Rp 196 miliar, Kecamatan Cengkareng dengan 14.782 pemain dan perputaran uang Rp 176 miliar, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan 9.554 pemain dan nilai transaksi Rp 139 miliar.

Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, Negara Rugi Rp400 Miliar

Hadi menekankan bahwa Satgas terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa 6.000 rekening terkait judi online telah diblokir dan laporan pemblokiran tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibekukan.

Ia juga menyatakan bahwa jika tidak ada yang mengklaim uang dalam rekening-rekening tersebut, maka uang tersebut akan diambil oleh negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X