Surat Edaran Soal Larangan Anak Buah yang Terlibat Judi Online Telah Diterbitkan Jaksa Agung

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 17:12 WIB
ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin.

KALTENGLIMA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh jajaran Korps Adhyaksa terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kejaksaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di berbagai daerah.

Baca Juga: 35 Pesawat Militer China Kembali Terdeteksi di Sekitar Taiwan

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 21 Juni 2024 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), termasuk memorandum yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.

Harli menjelaskan bahwa edaran ini merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana, yang menegaskan kebijakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian.

Isi edaran tersebut menginstruksikan agar seluruh jajaran kejaksaan menjauhi segala bentuk perjudian, meningkatkan pengawasan terhadap pegawai, dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap perjudian.

Baca Juga: Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Begini Nasibnya!

Harli menekankan bahwa berbagai sanksi akan dikenakan kepada anggota yang terlibat dalam perjudian, mulai dari sanksi administrasi kepegawaian hingga sanksi pidana.

Ia berharap seluruh jajaran mematuhi dan melaksanakan edaran tersebut untuk menghindari sanksi-sanksi yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dengan masa kerja hingga Desember 2024.

Baca Juga: Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi Usai Tampung Uang Judi Online Rp 356 Miliar

Pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024. Struktur Satgas terdiri dari berbagai anggota, antara lain:

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X