KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di 4 pelabuhan. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
"KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis, 27 Juni 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini meliputi beberapa proyek, yaitu paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017; Pelabuhan Samarinda tahun 2015 dan 2016; Pelabuhan Benoa tahun 2014, 2015, dan 2016; serta Pelabuhan Pulang Pisau tahun 2013 dan 2016.
Baca Juga: Surat Edaran Soal Larangan Anak Buah yang Terlibat Judi Online Telah Diterbitkan Jaksa Agung
Dari 9 tersangka yang ditetapkan, 6 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan 3 lainnya adalah pihak swasta. Namun, Tessa belum menyebutkan nama-nama tersangka tersebut.
"Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. Tessa menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Kepulangan Jamaah Haji Tertunda, Garuda Minta Maaf
Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi Usai Tampung Uang Judi Online Rp 356 Miliar
Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Begini Nasibnya!