KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyebutkan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah SYL melakukan korupsi dengan motif tamak.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menjelaskan hal yang meringankan tuntutan tersebut. Jaksa menuturkan SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Baca Juga: Pemerasan Terhadap Anak Buah Sebesar Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah sebab sudah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Nova Arianto Ungkap Kesan Terhadap 2 Pemain Diaspora Timnas Indonesia U-16
Jaksa menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang tersebut berasal dari pegawai di Kementan.
Jaksa pun menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo dimasukkan ke rekening penampungan KPK.
Baca Juga: Sanksi AFC! Shin Tae-yong, Justin Hubner, dan Ivar Jenner Didenda Buntut Kritik di Piala Asia U-23
Uang yang dituntut untuk dirampas tersebut akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
Pj Sekda Buka Bimtek KLHS dan Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029
Azriel Hermansyah Melamar Sang Kekasih: Will You Marry Me?
Move On dari Ameer Azzikra, Nadzira Shafa Buka Hati untuk Pasangan Baru
NasDem Sebut Elektabilitas Ilham Habibie Naik Signifikan Bak Meteor
Media Korsel Prediksikan Nasib Timnas Indonesia di Grup Maut: Tim Lemah!