Tuntutan SYL Berat Karena Hal Ini

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 18:08 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Pmjnews)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyebutkan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah SYL melakukan korupsi dengan motif tamak.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menjelaskan hal yang meringankan tuntutan tersebut. Jaksa menuturkan SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

Baca Juga: Pemerasan Terhadap Anak Buah Sebesar Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah sebab sudah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Nova Arianto Ungkap Kesan Terhadap 2 Pemain Diaspora Timnas Indonesia U-16

Jaksa menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang tersebut berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo dimasukkan ke rekening penampungan KPK.

Baca Juga: Sanksi AFC! Shin Tae-yong, Justin Hubner, dan Ivar Jenner Didenda Buntut Kritik di Piala Asia U-23

Uang yang dituntut untuk dirampas tersebut akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X