Google Mulai Disidang KPPU Usai Diduga Lakukan Monopoli

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:08 WIB
Ilustrasi KPPU (Dok. istimewa)
Ilustrasi KPPU (Dok. istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan raksasa digital global yakni Google terkait dugaan monopoli. Persidangan dimulai pada Jumat (28/6/2024).

Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, menyebutkan jika persidangan sempat tertunda lantaran belum lengkapnya surat kuasa terlapor dalam pemeriksaan pendahuluan I yang dilakukan pada 20 Juni 2024.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha, pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak, Netizen Berbahagia

"Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b," ucap Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, Jumat (28/6/2024).

Dalam persidangan, Google LLC diwakili oleh kuasa hukum. KPPU pun menjelaskan jika perusahaan diduga melakukan monopoli sebab mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Google dikatakan akan memberi sanksi jika perusahaan tak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.

GBP sendiri merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan Google Play Store di Indonesia. Melalui GBP, Google mengenakan tarif layanan (fee) kepada aplikasi sebesar 15-30%. Ada berbagai aplikasi yang wajib menggunakan GBP, mulai dari permainan, konten, aplikasi jasa penyimpanan data, produktivitas, dan lainnya.

Baca Juga: Usai Putus dari Lolly Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Singgung Aturan Keluarga

"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," terang Akhmad.

Di lain sisi, Investigator juga menemukan jika Google tak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GBP. Kebijakan GBP berlaku efektif pada 1 Juni 2022. Aplikasi yang tak mematuhi kebijakan itu akan dihapus oleh Google Play Store. Sedangkan Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar 93%.

"Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," lanjut Akhmad

Baca Juga: Vadel Beldijeh Terbuka Akan Terima Lolly Lagi Asalkan…

Akhmad kemudian menjelaskan jika setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi KPU wkwn melanjutkan persidangan berikutnya pada 16 Juli 2024 mendatang di Kantor KPPU. Persidangan akan membahas agenda penyampaian tanggapan Google terhadap LDP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X